Bupati Minahasa Terbitkan Surat Edaran, ASN Diwajibkan Aktif Sebarkan Informasi Resmi Pemerintah

SULUTREALITA.COM,TONDANO – Bupati Minahasa Robby Dondokambey menerbitkan Surat Edaran Nomor 536/BM-VI-2026 tentang Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Diseminasi Informasi Melalui Website dan Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat transparansi publik sekaligus mempercepat penyebarluasan informasi resmi pemerintah kepada masyarakat.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Minahasa itu dijelaskan, seluruh ASN wajib menjadikan kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai sumber informasi utama. Kanal tersebut meliputi website resmi minahasa.go.id serta akun resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa di Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok.

Selain mengikuti akun resmi pemerintah, ASN juga diinstruksikan untuk memberikan interaksi positif berupa like, komentar, dan membagikan (share) setiap informasi pembangunan, kebijakan, maupun pelayanan publik yang dipublikasikan oleh akun resmi pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengamanatkan ASN agar berperan aktif meluruskan disinformasi atau hoaks yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui penyampaian klarifikasi berdasarkan informasi resmi. Di sisi lain, seluruh ASN diminta tetap menjunjung tinggi etika, kesantunan, serta menjaga netralitas dalam berinteraksi di ruang digital.

Bupati Robby Dondokambey menegaskan setiap Kepala Perangkat Daerah diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut secara berkala di unit kerja masing-masing sebagai bagian dari penilaian disiplin, loyalitas, dan komitmen terhadap visi-misi Pemerintah Kabupaten Minahasa. Surat edaran itu ditetapkan di Tondano pada 29 Juni 2026 dan berlaku sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *